Persetujuan
Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang properti untuk membangun gedung atau struktur bangunan tertentu

crane

Poin Evaluasi PBG

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Meliputi peraturan zonasi, peraturan bangunan, dan regulasi lingkungan sesuai wilayah

Kesesuaian Desain

Evaluasi terhadap rencana desain bangunan, termasuk ukuran, proporsi, material, dan estetika

Keselamatan dan Kesehatan

Meliputi pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan

Dampak Lingkungan

Meliputi pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan

Pengajuan Izin PBG

Lengkapi Syarat Administratif

  • Surat permohonan izin pembangunan rumah swadaya
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik rumah
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Denah rumah
  • Rencana anggaran biaya (RAB)
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku
1

Unggah Dokumen ke SIMBG

  • Unggah dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
  • Bagi pemohon baru, daftarkan akun baru sebagai pemohon di SIMBG

    SIMBG

2

Bayar Biaya Retribusi

  • Pemohon diwajibkan membayar biaya retribusi
  • Biaya retribusi ditetapkan oleh pemerintah daerah
3

Penerbitan Izin Membangun

  • Setelah semua syarat terpenuhi, dinas yang berwenang akan menerbitkan izin membangun
  • Izin membangun diserahkan ke pemohon atas nama pemilik rumah
4