Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Berita

11 September 2024

00:00:00

Tujuan dari Program Kemitraan Rumah Swadaya (KRS) adalah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak dan aman melalui pendekatan swadaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kerja sama antara Balai P2P dan mitra dilaksanakan dengan fokus pada pengembangan dan peningkatan layanan yang disediakan oleh Program KRS.Dalam melaksanakan kerjasama ini, penting bagi kedua belah pihak untuk menyusun dan menyepakati perjanjian kerjasama yang mendetail. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk Direktur Jenderal Perumahan, untuk memastikan bahwa semua aspek dan ketentuan dari kerjasama tersebut sudah sesuai dengan pedoman dan regulasi yang berlaku.Semua kegiatan yang menjadi bagian dari kerjasama ini harus secara jelas dituangkan dalam dokumen perjanjian kerjasama. Dokumen ini harus ditandatangani oleh Kepala Balai P2P dan pihak terkait dari mitra, seperti Dekan atau Kepala Program Studi (Kaprodi), sebagai bentuk formalitas dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam kerjasama tersebut.

Artikel Lainnya